Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua kantor agen TKA, yakni PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen keuangan, catatan aliran dana, serta dokumen pengurusan RPTKA yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah salah satu pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita:
Dokumen aliran uang pengurusan izin
Buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan
Uang tunai sekitar Rp300 juta
Sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor
Modus Pemerasan Terstruktur
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan secara sistematis, di mana oknum pejabat meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA. Sebagai imbal balik, proses pengurusan dokumen RPTKA dipermudah.
BACA JUGA:Perketat Penjagaan, Lapas Muaradua Minta Bantu TNI-Polri
BACA JUGA:Hari Tasyrik 2025: Makna, larangan puasa, dan amalan yang dianjurkan
KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan. Pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan perantara maupun internal kementerian.
“Kami pastikan setiap fakta hukum yang terungkap akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengurusan perizinan strategis di sektor ketenagakerjaan yang semestinya bebas dari praktik korupsi.