Korupsi Izin TKA Menggurita, KPK Periksa Sopir hingga Pejabat Kemenaker

Ilustrasi gedung KPK di Jakarta. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATANID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp53 miliar ini mencuat sejak 2019 dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat hingga pegawai lapangan.
Setelah sebelumnya menyita 11 unit mobil dan 2 sepeda motor, KPK kembali melanjutkan proses hukum dengan memanggil sejumlah saksi penting untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Habis Gelap Visa Furoda, Terbitlah Aturan Ketat untuk Umrah
BACA JUGA:Dishub Bersama Polres OKU Selatan Bakal Tertibkan Kendaraan Over Load
Saksi dari Berbagai Level
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil empat saksi dari internal Kemenaker, termasuk sopir dan pejabat struktural:
GW, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2021–2025
PCW, Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA (2019–2025)
MADH, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA
YP, sopir di lingkungan Kemenaker
Sudah 8 Tersangka Ditetapkan
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menduga adanya praktik pemerasan oleh oknum di Kemenaker terhadap pihak-pihak yang mengurus perizinan TKA di Indonesia.
BACA JUGA:Perbedaan Puasa Arafah dan Tarwiyah: Waktu, bacaan niat, dan pahalanya
BACA JUGA:Pembukaan Jalan Desa Karang Agung Melalui Program TMMD Rampung