BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Resmi Terapkan Ijazah Elektronik
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit terhadap PT Sritex, yakni:
Iwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex periode 2005–2022
Zainuddin Mappa, Dirut Bank DKI tahun 2020
Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah penyidik Jampidsus memperoleh cukup bukti kuat untuk menduga adanya pelanggaran dalam proses pengucuran kredit.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rekayasa atau penyimpangan terhadap proses pemberian kredit kepada PT Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
BACA JUGA:BPS Temui Pemda OKU Selatan, Ungkap Rencana Besar Soal Data Desa 2025
BACA JUGA:Sungai Rusak Gara-Gara Setrum Ikan, Puluhan Kades Ngadu ke Bupati OKU Selatan
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditahan di Rutan Salemba, menandai keseriusan aparat hukum dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.