Kasus ini bermula dari pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT DAM di lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dari total 10.200 hektare lahan yang diusulkan, hampir 6.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
Modus operandi para tersangka meliputi:
Manipulasi dokumen,
Penerbitan izin yang melanggar ketentuan hukum,
Kolusi antara pejabat daerah dan perusahaan.
BACA JUGA:Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Tapi Harus Waspada Ancaman dari Luar
BACA JUGA:2 Pembalap Muda Indonesia Jalani Debut Internasional di Thailand Talent Cup 2025
Peran Strategis Ridwan Mukti
Ridwan Mukti yang saat itu menjabat Bupati Musi Rawas, diduga berperan besar dalam memuluskan proses perizinan, bekerja sama dengan Effendi Suryono dan para pejabat terkait di BPMPTP Musi Rawas.
Salah satu tersangka, Bahtiyar, bahkan sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditangkap paksa pada 11 Maret 2025 di sebuah hotel di Palembang.
Menanti Persidangan di Pengadilan Tipikor
Aspidsus Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, menunggu penjadwalan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah melengkapi berkas dan menyerahkan seluruh tersangka serta barang bukti ke JPU. Selanjutnya, kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
BACA JUGA:BRZ Super Series 2025 Tampilkan Duel Sengit, Subaru Buktikan Performa di Mandalika
BACA JUGA:Ditugaskan Jaga Kejaksaan, TNI Langsung Diingatkan DPR