Sumringah Meski Jadi Tersangka Korupsi Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas Ratusan Miliar Rampung, Ridwan Mukti Cs Tinggal Menunggu Sidang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, Ridwan Mukti, tetap terlihat tenang dan tersenyum saat menjalani tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam pelimpahan tersebut, Ridwan Mukti tidak sendiri. Ia didampingi empat tersangka lainnya, yakni:
Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo,
Effendi Suryono alias Afen, Direktur PT Djuana Agro Mandiri (DAM),
Saiful Anwar Ibna, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008–2013),
Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008–2011).
Kelima tersangka tampak dikawal ketat saat digiring menuju mobil tahanan, mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, sesuai prosedur keamanan.
Ridwan Mukti Bungkam, Kuasa Hukum Siap Lakukan Pembelaan
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Ridwan Mukti memilih irit bicara.
“Tunggu nanti di persidangan saja,” ujarnya singkat.
Empat tersangka lainnya juga enggan berkomentar. Namun, kuasa hukum Bahtiyar, Indra Cahaya, menyatakan pihaknya siap membela kliennya secara maksimal di persidangan.
“Intinya nanti kami akan tetap melakukan upaya pembelaan di persidangan,” ujar Indra.
Modus: Alih Fungsi Kawasan Hutan dan Lahan Transmigrasi
BACA JUGA:Kantor PMI OKU Digeledah Kejari, Laptop hingga Dokumen Disita