Eksepsi Ditolak, Afen Bos Sawit Bangka Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Miliaran

Suasana sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Afen terdakwa korupsi izin kebun sawit Musi Rawas. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Effendi Suyono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dalam sidang yang digelar Senin, 7 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Korp Adhyaksa Bergeser, Kajari OKI Kini Dijabat Sumantri dari NTT
BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama Strategis, Kajari OKUS Terima Kunjungan KPP Pratama Baturaja
Majelis Tegas Tolak Dalil "Kerugian Potensial"
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh dalil keberatan terdakwa Afen tidak berdasar secara hukum. Salah satu poin eksepsi yang menyebut bahwa kerugian negara hanya bersifat potential loss (kerugian potensial) dan belum aktual, dinilai tidak relevan.
“Nilai kerugian negara dalam dakwaan telah dihitung dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Maka dalil keberatan terdakwa terhadap kerugian negara bersifat potensial tidak dapat diterima,” tegas Hakim Pitriadi.
Majelis pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
BACA JUGA:DPD KNPI dan PPNI OKU Selatan Gelar Sunat Massal Gratis
BACA JUGA:Ciptakan Suasana Belajar kreatif dan inovatif, SDN 03 Muaradua Laksanakan Bimtek MPLS
60 Lebih Saksi Disiapkan, Sidang Digelar Dua Kali Seminggu
JPU dijadwalkan menghadirkan lebih dari 60 saksi dalam persidangan. Untuk mempercepat proses hukum, hakim memutuskan bahwa sidang pembuktian akan digelar dua kali dalam sepekan dengan sistem pemeriksaan saksi secara bergilir.
Kasus ini merupakan hasil pengusutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan kebun sawit oleh PT DAM.
BACA JUGA:Cegah Rabies, Warga OKUS Diminta Tak Lepas Anjing Sembarangan
BACA JUGA:Trump ancam negara pendukung BRICS dengan tarif ekstra 10 persen
Diduga Libatkan Mantan Bupati dan Rugikan Negara
Dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare diketahui merupakan lahan negara yang tidak boleh dialihfungsikan.