MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri OKU Selatan musnahkan Barang Bukti tindak Kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum selama beberapa bulan belalang, di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
BACA JUGA:Bupati Minta BPN Gencarkan Sosialisasi Redistribusi Tanah ke Masyarakat
BACA JUGA:4 Kandidat Berebut Kursi Pimpinan Direktur PDAM OKU Selatan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang-barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Dengan ini, Kejaksaan Negeri OKUS menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di wilayah OKU Selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang efektif dan menyeluruh.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun, Polres OKU Selatan Tangkap 5 Pelaku 3C
BACA JUGA:Sat Samapta Polres OKUS Sambangi Lapas Kelas IIB Muaradua
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari OKUS dalam penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang," ucap Beni Putra, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri OKUS.
Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, dan kejahatan lainnya.
BACA JUGA:Pelepasan 100 Jamaah Haji OKU Selatan Digelar 24 Mei 2025
BACA JUGA:Lestarikan Warisan Sejarah, Balai Kebudayaan Wilayah VI Segera Pugar Candi Jepara di OKU Selatan
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin ketika sudah memiliki kekuatan hukum sah yang diputuskan Hakim.
"Apa pun itu barang buktinya, ketika memang sudah memiliki kekuatan hukum maka dimusnahkan dihadapan halayak umum," tegas Kejari. (Dal)