Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring Rp545 Juta

Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring. -Foto: Ozi.-
BACA JUGA:Aset Raksasa GBK Senilai Rp420 Triliun Segera Dikelola Oleh Danantara
BACA JUGA:Podium Perdana di SS600, Yamaha Racing Indonesia Cetak Sejarah di ARRC 2025
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap ketiga tersangka ditetapkan melalui Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tertanggal 29 April 2025.