Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring Rp545 Juta

Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring. -Foto: Ozi.-
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, serta dua kontraktor proyek berinisial HD dan Z. Ketiganya langsung ditahan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Januari 2025.
“Modus para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Anjasra.
BACA JUGA:Raja Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di 100 TKP
BACA JUGA:2 Politisi Nasdem Dipanggil KPK, Diduga Terkait Skandal Dana CSR BI
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan fisik proyek hanya terealisasi sebesar 36,58 persen. Akibatnya, beberapa bagian dinding siring roboh dan negara mengalami kerugian sebesar Rp545.291.539,35.
“Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025, di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” tambahnya.
Proyek yang nilainya mendekati Rp1 miliar itu diduga tidak sesuai standar konstruksi dan menyebabkan kerusakan pada infrastruktur yang dibangun. Sebelumnya, ahli konstruksi mencatat kerugian senilai Rp434.911.242,47 berdasarkan volume pekerjaan yang hanya mencapai 50,62 persen.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan Gelapkan Uang Honor Saksi Pilkada
BACA JUGA:Skandal PSU Bengkulu Selatan: Dugaan Operasi Hitam Rugikan Paslon 02, Bawaslu RI Diminta Bertindak
Dalam rangka penyidikan, tim Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp150 juta dari saksi HD selaku Direktur CV GG, yang merupakan pelaksana proyek. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 14 Januari 2025.
Pemeriksaan fisik proyek dilakukan oleh tim Kejari dan BPKP Provinsi Sumsel pada 25 Februari 2025. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan dari titik awal hingga akhir pekerjaan, untuk mengecek volume dan mutu beton yang digunakan.
Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa, yakni Direktur CV CK, pelaksana lapangan CV GG, serta dua pengawas lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam penyimpangan proyek tersebut.