Raja Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di 100 TKP

Pelaku Curanmor diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang usai melancarkan aksinya lebih dari 100 TKP. -Foto: Reigan.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah dua tahun melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lebih dari 100 tempat kejadian perkara (TKP), pelaku utama akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (30/4/2025).
Pelaku yang dijuluki "Raja Curanmor" ini bernama Rendi Saputra (31), warga Mariana, Kabupaten Banyuasin. Ia ditangkap di kediamannya oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Jhoni Palapa bersama Ipda Marlin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa Rendi telah melakukan aksi curanmor sebanyak 100 kali.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada sekitar 100 TKP. Sementara laporan resmi yang masuk ke Polrestabes Palembang sebanyak 26 Laporan Polisi (LP),” jelas Kombes Harryo, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:2 Politisi Nasdem Dipanggil KPK, Diduga Terkait Skandal Dana CSR BI
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan Gelapkan Uang Honor Saksi Pilkada
Aksi terakhir Rendi dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, di Jalan Ali Gatmir, tepatnya di parkiran Agam Pisan Café, Kelurahan 13 Ilir, Palembang. Korban bernama Siti Nurhasanah (22) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 3328 AEH dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat kembali, motornya sudah raib.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati bahwa motornya dicuri. Ia pun segera melapor ke pihak kepolisian.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu malam, 26 April 2025, di kawasan Mariana, Banyuasin. Identitas tiga rekannya sudah kami kantongi, dan akan segera diburu,” tegas Kombes Harryo.
BACA JUGA:Skandal PSU Bengkulu Selatan: Dugaan Operasi Hitam Rugikan Paslon 02, Bawaslu RI Diminta Bertindak
BACA JUGA:Aset Raksasa GBK Senilai Rp420 Triliun Segera Dikelola Oleh Danantara
Jika para pelaku lainnya melawan saat penangkapan, polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur. Rendi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.
Dalam pengakuannya, Rendi mengungkapkan bahwa motor hasil curian dijual di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Saya jual motor ke Tanjung Raja. Paling murah Rp4 juta, paling mahal Rp6 juta. Saya pakai kunci T buat nyolong. Uangnya buat makan,” ujar Rendi sambil menyesali perbuatannya.