Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir: Saksi Akui Tanda Tangannya Dipalsukan

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi peningkatan jalan PUPR Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Masuk Radar PSSI, Dean Zandbergen Berpotensi Bela Timnas Indonesia
Tak hanya itu, spesifikasi material yang digunakan juga dinyatakan tidak memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Hasil analisa terhadap ayakan dengan ukuran 0,075 mm hingga 37,5 mm menunjukkan material tidak layak.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp894 juta lebih, tepatnya Rp894.078.082,05.
Atas perbuatannya, Ali Irawan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. (*)