Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar

Bea Cukai Palembang berhasil amankan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara selamatkan Rp 3,3 miliar.-Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kantor Bea dan Cukai Palembang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang fantastis.
Sebanyak 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai disita dari sebuah gudang ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Dalami Isu Dana Pokir untuk Umroh Anggota Dewan
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa SMA
Penindakan Berawal dari Informasi Intelijen
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh tim.
Dari informasi itu, petugas melakukan analisis, pembagian tim, serta pemantauan ke lokasi yang dicurigai.
“Penindakan berawal dari informasi yang kami dapat, kemudian dilakukan analisa sebelum akhirnya tim bergerak ke lokasi,” ujar Nazwar.
Sesampainya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada dengan disaksikan oleh pemilik gudang.
Hasilnya, ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah mencapai 4.440.780 batang.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:Petani OKU Selatan Raup Hasil dari Kebun Jeruk BW, Harga Jual Rp8.000/Kg
Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara
Dari hasil perhitungan, total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Keberhasilan Bea Cukai Palembang ini juga mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir sekitar Rp3,3 miliar.
Nazwar menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.