Diduga Kecanduan Narkoba, Anggota BPD Nekat Curi Aset Desa Hingga Berulang Kali

Pelaku pencurian aset Desa Talang Aur, diduga merupakan pecandu narkoba usai urinenya dinyatakan positif saat menjalani pemeriksaan oleh personel Polsek Indralaya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

OGAN ILIR - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat kasus pencurian aset desa.

Pelaku diketahui bernama Ariyanto (38), warga Dusun V Desa Talang Aur. Ia ditangkap jajaran Polsek Indralaya usai kedapatan mencuri sejumlah barang milik desa demi memenuhi kebutuhan narkoba.

BACA JUGA:OKU Timur Sambut Kapolri, Mentan, dan Dirut Bulog dengan Prosesi Adat Komering

BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar

Modus Pencurian Aset Desa

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada 20 Agustus 2025 di Balai Desa Talang Aur, Dusun VI.

Barang yang digasak antara lain:

Satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU.

Tujuh buah lampu 60 watt merk PRO BEST.

Tiga buah lampu sorot 100 watt di lapangan bulu tangkis desa.

“Akibat pencurian ini, Pemerintah Desa Talang Aur mengalami kerugian sekitar Rp2,59 juta,” ujar Kapolsek, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Dalami Isu Dana Pokir untuk Umroh Anggota Dewan

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa SMA

Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Dalam pemeriksaan, Ariyanto mengaku hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba. 

Dugaan ini diperkuat setelah tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan