Ungkap Dugaan Mark Up Iklan Bank BJB Rp222 Miliar, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga saksi dalam kasus pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait pengetahuan dan perannya dalam perkara ini. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Tiga saksi dari internal Bank BJB telah diperiksa, dan KPK berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai Lebaran.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Mereka adalah Dadang Hamdani Djumyat (Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya 2017–2022), Wijnya Wedhyotama (Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT), dan Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
BACA JUGA:Mahasiswa Poltekkes Palembang Gelar PKM Home Car di Banding Agung
BACA JUGA:SMPN 01 Simpang Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini
“Saksi didalami terkait rekayasa pengadaan untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021–2023,” ujar Tessa, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah motor Royal Enfield, yang saat ini masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Peringatan Hari Kartini Secara Vidcon
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama SH Lepas Utusan STQ Tingkat Provinsi Sumsel
KPK juga menyita dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, mengatakan pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi setelah pemeriksaan terhadap internal Bank BJB dan vendor selesai.
“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah Lebaran,” jelas Budi di Gedung KPK, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA:Masyarakat OKUS Masih Nikmati Pasar Kalangan
BACA JUGA:Sekda Minta Para OPD Sukseskan Peringatan Otomi Daerah
Lima orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengendali beberapa agensi periklanan yang diduga menjadi rekanan pengadaan fiktif atau mark up, yakni: