Ungkap Dugaan Mark Up Iklan Bank BJB Rp222 Miliar, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga saksi dalam kasus pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait pengetahuan dan perannya dalam perkara ini. -Foto: Ayu Novita.-

KAD (Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)

S (BSC Advertising & PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)

RSJK (PT Cipta Karya Sukses Bersama & PT Cipta Karya Mandiri Bersama)

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK menduga dana hasil mark up digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Ridwan Kamil menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu penyidik menuntaskan kasus ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan