2 Pelaku Curanmor Ditangkap di OKU Timur, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi

Spesialis Curanmor 20 TKP di Palembang Ini Ditangkap, 2 Warga OKUT Ini Juga Miliki Dua Senpi. -Foto: Reigan.-

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tegas: PSU Tak Terima Pemilih Baru

BACA JUGA:Rp448 M Sisa Dana Pilkada 2024 Dikembalikan KPU ke Pemprov DKI

Terancam Hukuman 15 Tahun

Untuk kejahatan curanmor, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun polisi juga akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara.

“Kami ingin memaksimalkan hukuman bagi para pelaku, agar memberi efek jera,” tegas Harryo.

Kepada awak media, Budi dan Hermasnyah mengakui telah melakukan pencurian di berbagai kawasan Palembang, termasuk Plaju, Seberang Ulu II, dan Ilir Barat I, sejak September 2024 hingga April 2025.

BACA JUGA:Tahun Depan, Jakarta International Stadium (JIS) Jadi Kadang Persija

BACA JUGA:AHRT Siap Tancap Gas di MRS 2025, Adenanta Target Pertahankan Gelar

Terkait senjata api, keduanya mengaku membelinya dari teman seharga Rp1,5 juta per pucuk.

“Buat jaga-jaga aja, belum dipakai buat kejahatan,” ujar salah satu pelaku.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terhadap maraknya curanmor di perkotaan, sekaligus mempertegas komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kriminal bersenjata yang meresahkan warga.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan