Rp448 M Sisa Dana Pilkada 2024 Dikembalikan KPU ke Pemprov DKI

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari memastikan KPU DKI Jakarta telah mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 ke Pemprov DKI Jakarta. -Foto: Cahyono.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp448,1 miliar ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Dana tersebut merupakan kelebihan anggaran dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

BACA JUGA:Tahun Depan, Jakarta International Stadium (JIS) Jadi Kadang Persija

BACA JUGA:AHRT Siap Tancap Gas di MRS 2025, Adenanta Target Pertahankan Gelar

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, pada Rabu (9/4/2025).

“Sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:Program Gacor! Pemerintah Kucurkan Rp5 Miliar per Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Kasus Mafia Tanah Laut di Bekasi, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka

Astri menjelaskan bahwa sebelumnya KPU menerima hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp975,97 miliar, yang diperuntukkan bagi seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk antisipasi dua putaran pemungutan suara.

Rincian dana tersebut mencakup:

Putaran pertama: Rp656,17 miliar

Putaran kedua: Rp319,80 miliar

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Berikan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

BACA JUGA:Beberapa OPD Turun Nilai, Pemkab OKUS Komitmen Benahi SAKIP di 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan