KPU Empat Lawang Tegas: PSU Tak Terima Pemilih Baru

KPU Empat Lawang tegaskan PSU hanya bagi pemilih lama sesuai DPT Pilkada 2024 lalu. Foto: kpu empat lawing. -Foto: Ist.-

EMPATLAWANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa tidak akan menerima pemilih baru dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hanya warga yang sudah terdaftar dalam data pemilih Pilkada 27 November 2024 yang diperbolehkan mencoblos ulang.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Riantra Jaya, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan PSU.

“PSU ini hanya untuk pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih saat Pilkada kemarin. Tidak ada pemilih tambahan baru,” tegas Riantra, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:Rp448 M Sisa Dana Pilkada 2024 Dikembalikan KPU ke Pemprov DKI

BACA JUGA:Tahun Depan, Jakarta International Stadium (JIS) Jadi Kadang Persija

Tiga Jenis Pemilih yang Boleh Nyoblos Ulang:

Pemilih Tetap (DPT): Warga yang terdaftar di TPS PSU.

Pemilih Pindahan: Warga yang mengurus pindah pilih dan hadir pada 27 November 2024.

Pemilih Tambahan: Warga yang menggunakan hak pilih di hari H pemilihan sebelumnya dan tercatat dalam daftar tambahan.

Riantra menambahkan, status baru seperti menikah atau baru memiliki KTP elektronik setelah Pilkada 2024 tidak otomatis menjadikan seseorang berhak memilih dalam PSU.

BACA JUGA:AHRT Siap Tancap Gas di MRS 2025, Adenanta Target Pertahankan Gelar

BACA JUGA:Program Gacor! Pemerintah Kucurkan Rp5 Miliar per Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

“Meski secara administrasi sudah memenuhi syarat, kalau tidak tercatat sebelumnya, tetap tidak bisa mencoblos,” ujarnya.

KPU juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak memaksakan diri datang ke TPS jika tidak masuk dalam daftar sebelumnya. KPPS akan melakukan verifikasi ketat berdasarkan data yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan