NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri sebut, pasca penahanan Dedi Sipriyanto dalam kasus korupsi PMI, DPRD Palembang siapkan PAW dan ketua Komisi I baru. -Foto: ist.-
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKU Selatan Gelar Perpustakaan Keliling
Ia menambahkan bahwa nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Detail peran masing-masing tersangka akan kami ungkap lebih lanjut dalam proses persidangan,” tutup Hutamrin.