ASN Sumsel Wajib Ngantor Hari Pertama Kerja, Diberi Sanksi Jika Tak Masuk

--
Palembang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diwajibkan masuk kantor di hari pertama kerja. Jika tidak masuk, maka akan diberi sanksi.
Diketahui, libur panjang Lebaran 2025 cukup panjang yakni total ada 11 hari libur, dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April mendatang.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan ASN akan mulai bekerja kembali pada 8 April nanti. Panjangnya waktu libur itu jangan sampai membuat ASN tidak masuk pada hari pertama kerja.
Para ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa saat hari pertama masuk usai perayaan Idul Fitri. Kita sudah menyampaikan surat edaran jam kerja dan imbauan yang disampaikan sebelum libur kemarin ke seluruh OPD," ujar Edward, Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, disiplin kerja tak hanya soal masuk atau tidak di hari pertama kerja, tapi juga soal jam kerja pegawai. Edward memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap ASN yang tidak disiplin ketika hari pertama masuk kerja.
Akan diberi sanksi teguran sesuai aturan disiplin pegawai bila tidak masuk kerja tanpa keterangan pada tanggal 8 april tersebut," tegasnya.
Biasanya, sanksi itu merupakan akumulasi dari pelanggaran yang pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Dia meminta seluruh OPD melaporkan absensi para pegawainya saat hari pertama kerja nantinya.
Mereka yang tidak masuk hari pertama kerja dikecualikan untuk yang sakit atau terdapat halangan lainnya yang mengakibatkan para ASN tidak bisa ngantor.