2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Seumur Hidup

Tiga terdakwa prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. -Foto: TNI AL.-
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Saksikan Langsung Laga Duel Hidup Mati Timnas Vs Bahrain di GBK
Pengejaran Berujung Tragis
Merasa tidak mendapat respons dari Polsek Cinangka saat melaporkan kejadian itu, Ilyas dan rombongan melanjutkan pengejaran secara mandiri. Mereka akhirnya berhasil menemukan ketiga pelaku di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.
Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak salah satu anggota rombongan Ilyas, yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Tidak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter. Peluru menembus dada kanan Ilyas, yang akhirnya tewas di tempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif TNI AL. Putusan pengadilan militer diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum di lingkungan militer.