Resahkan Pengguna Jalan, 6 Pemuda di Desa Tanjung Beringin Diangkut pihak Kepolisian

Enam remaja diangkut jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang. Senin, 24 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kerap meresahkan pengguna jalan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, sedikitnya 6 remaja diangkut jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang. Senin, 24 Maret 2025.
Diketahui, ke 6 remaja itu diduga pelaku pelemparan mobil yang saat melintas, membakar ban bekas, memasang kayu ditengah jalan dan bermacam aksi lainnya diwilayah tersebut.
BACA JUGA:Ikatan Adhyaksa Darmakarini Bagikan Bingkisan Takjil Ke Pengguna Jalan Raya
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Bupati dan Wabup Sapa Warga Sindang Danau
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Kapolsek Simpang Iptu Agus Suparwanto, SH mengatakan bahwa ke 6 remaja itu sendiri masih dibawah umur lantaran masih dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Benar, sempat kita amankan ke Polsek, tapi setelah diintrogasi selama beberapa jam tidak ada indikasi kejahatan, hanya saja perbuatan iseng dan tidak ada korban jiwa atau kerusakan kendaraan," ucapnya. Selasa, 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Gaspol! Pembalap Muda Indonesia Jalani Debut di FIM R3 BLU CRU World Cup di Portugal
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Saksikan Langsung Laga Duel Hidup Mati Timnas Vs Bahrain di GBK
Dikatakannya, pada saat usai melancarkan aksi mereka pun berlari-lari ketakutan. Jadi kalau misalkan ada anggapan netizen itu tindakan begal tidak benar.
"Sudah diintrogasi kalau ada orang dewasa yang menyuruh ternyata tidak ada, itu hanya perbuatan iseng saja. Murni tindakan mereka hanya menunjukkan eksistensi saja," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Muaradua Surga Walet Yang Tersembunyi
BACA JUGA:Bahaya Nge-Vape: Memahami Risiko di Balik Asap Modern
Namun, kendati demikian. Lanjutnya, ke 6 pemuda ini sudah sempat dibawa ke Polsek Simpang untuk diberikan soptrapi, sudah sempat kita tunjukan betapa menyakitkannya didalam sel, kemudian dijelaskan akibatnya ketika ditahan didalam penjara.
"Mereka sudah membuat surat perjanjian, orang tuanya pun dibuatkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi, sudah dilakukan pembinaan, karena dibawah umur semua," jelasnya. (Dal)