6 Terdakwa Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Divonis, Ada yang 10 Tahun Penjara

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.- Foto: Ist.-

Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harus mengganti kerugian negara Rp27,5 juta, atau tambahan 7 bulan penjara jika tidak dibayar.

Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena sebagian besar terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dari sektor pemerintahan dan swasta yang diduga menyalahgunakan izin tambang batu bara hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan