Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan

Rizal Syamsul SH kuasa hukum penggugat Hotel Beston Palembang. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Hotel Beston Palembang. Perusahaan vendor penyedia tenaga kerja, PT Permata Surya Abadi, dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang mantan koki, Endang Wahyuni, yang telah bekerja selama 10 tahun.

Endang mengaku dipecat tanpa menerima hak-haknya, termasuk uang pesangon, dan saat ini sedang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum bersama tim kuasa hukum dari Rizal Syamsul & Partners.

Sistem Kontrak Diduga Langgar Aturan

Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, menjelaskan bahwa dalam sidang yang telah memasuki tahap pembuktian, pihaknya menghadirkan tiga saksi, yang juga merupakan mantan karyawan Hotel Beston. Mereka memberikan kesaksian tentang praktik kontrak kerja jangka panjang tanpa pengangkatan sebagai pegawai tetap.

"Selama bertahun-tahun mereka tetap berstatus kontrak. Saat hubungan kerja berakhir, mereka tidak menerima pesangon," ungkap Rizal, Jumat (1 Agustus 2025).

Menurut Rizal, sistem ini diduga sengaja diterapkan oleh pihak manajemen hotel guna menghindari kewajiban normatif seperti pesangon dan pengangkatan karyawan tetap.

"Karyawan bahkan didorong untuk mengundurkan diri agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon," tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Sekda OKUS Ajak Semua Pihak Bergerak Serentak

BACA JUGA:Latih Keberanian dan Bahasa Asing, MTsN 1 OKUS Gelar Pidato English Club

Tekanan terhadap Saksi & Dugaan Manipulasi

Rizal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap saksi, yang diminta mencabut pernyataan mereka. Ia menilai hal ini sebagai bentuk tekanan yang tidak pantas dalam proses hukum.

Sementara itu, Endang menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun bekerja dengan kontrak tahunan, pada tahun terakhir ia hanya ditawari kontrak tiga bulan, sebelum akhirnya diberhentikan.

"Saya curiga itu strategi agar masa kerja saya tidak lagi dianggap memenuhi syarat untuk diangkat tetap," ujarnya.

Endang juga menyebut, dalam proses mediasi di Disnakertrans, sempat ada pengakuan bahwa sistem kontrak kerja di hotel tersebut berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ketua Kwarcab: Pramuka OKUS Harus Angkat Marwah dan Dampak Nyata bagi Warga

BACA JUGA:Tahun 2025 Ini Sejumlah SD dan SMP Dapat Bantuan Revitalisasi

Tuntut Hak Pesangon, Bukan Status Tetap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan