Menko Kumham Imipas Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:4 Pembalap Muda Indonesia Tampil di IATC Sepang, Targetkan Podium Perdana
BACA JUGA:PSSI Bocorkan Tambahan 2 Pemain Depan Keturunan
Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pendapat DPR.
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” jelas Yusril.
Presiden juga mengutus dua pejabat tinggi negara untuk berkonsultasi langsung dengan DPR, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Bapak Presiden telah mengutus dua menteri untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti kepada Pak Hasto dan abolisi kepada Pak Tom Lembong,” tambah Yusril.
BACA JUGA:161 Calon Bintara Mulai Jalani Pendidikan di SPN Betung
BACA JUGA:Uang Titipan Kasus Dispora OKI Bertambah, Total Sudah Capai Rp320 Juta
Tak Perlu Banding, Proses Penuntutan Dianggap Gugur
Dengan keputusan ini, baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong tidak perlu lagi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Pasalnya, proses hukum terhadap keduanya telah dihentikan.
“Pemberian abolisi itu menghapus segala proses penuntutan terhadap beliau. Jadi dianggap tidak ada lagi proses hukum yang berjalan,” jelas mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.
BACA JUGA:Aqiqah Berubah Jadi Pesta Remix, Polisi dan Koramil Bubarkan Acara di Ogan Ilir
BACA JUGA:Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan