6 Terdakwa Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Divonis, Ada yang 10 Tahun Penjara

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.- Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus korupsi izin tambang batu bara yang melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025, hakim juga meminta Kejaksaan untuk memproses hukum Siti Zaleha, yang dinilai turut berperan dalam menyebabkan kerugian negara.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH, majelis hakim menegaskan bahwa Siti Zaleha, yang selama ini hanya berstatus saksi, harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara.
“Kami mendorong Jaksa untuk memproses dan meminta pertanggungjawaban kepada Siti Zaleha agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan dan supremasi hukum bisa ditegakkan,” kata majelis hakim sebelum membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Truk Tabrakan Beruntun di Tol Kayuagung-Palembang, Satu Korban Meninggal
BACA JUGA:2 OPD Kosong, Bupati Banyuasin Tunjuk Plt Baru
Vonis bagi Enam Terdakwa
Majelis hakim menyatakan bahwa enam terdakwa, yakni Misri, Lepy Desmianti, Syaifullah, Endre Syaiful, Gusnadi, dan Budiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa para terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Berikut rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa:
Endre Syaiful, Budiman, dan Gusnadi
Dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp23 miliar secara tanggung renteng.