Kejari OKU Selatan Awasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUS melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskorprindag), Jumat 01 Agustus 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dalam rangka memastikan implementasi Program Prioritas Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan efektif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) setempat, Jumat (1 Agustus 2025).

Koordinasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKUS, David L. Sipayung, SH, atas arahan dari Kepala Kejari OKUS, Beni Putra, SH., MH.

“Kami melakukan koordinasi dengan Diskoprindag OKU Selatan terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan,” ujar David.

BACA JUGA:Kerahkan 135 Personel dan 9 Mobil Operasional, PLN Targetkan Perbaikan 576 Km Jaringan di OKU Selatan

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan di Sumsel

Fokus Pengawasan untuk Efektivitas Program

Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah pusat untuk memperkuat fondasi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jalur koperasi.

“Dengan terbentuknya koperasi desa/kelurahan, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses sumber daya ekonomi dan layanan usaha, yang pada akhirnya dapat mengangkat taraf hidup mereka,” jelas David.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lantik Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan

Peran Kejaksaan dalam Pengawalan Program

David menegaskan bahwa Kejari OKU Selatan tidak hanya sekadar melakukan pendampingan hukum, namun juga berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan. Program ini penting untuk penguatan ekonomi desa, jadi pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyelewengan,” tambahnya.

BACA JUGA:Anak-Anak Hebat! Inilah Pasukan Pocil Polres OKU Selatan Juara 1 di Lomba Polda Sumsel 2025

BACA JUGA:Tampil Memukau Kerja Keras Terbayar, Pocil Polres OKU Selatan Raih Juara 1 Lomba Pocil Polda Sumsel 2025

Harapan untuk Masyarakat OKU Selatan

Kejari OKU Selatan berharap pembentukan koperasi Merah Putih dapat membawa dampak nyata bagi perekonomian desa serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok ekonomi produktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan