6 Terdakwa Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Divonis, Ada yang 10 Tahun Penjara

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.- Foto: Ist.-

Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, mereka harus menjalani tambahan 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Gaspol! HBA Gandeng Kreator Lokal Nekno-Dapit untuk Tarik Pemilih Muda

BACA JUGA:Pemuda Paiker Deklarasikan Dukungan Untuk JM-Fai

Misri (mantan Kadistamben Lahat)

Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp125 juta, atau jika tidak dibayar, ditambah hukuman 1 tahun kurungan.

Lepy Desmianti

Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Wajib mengganti kerugian negara Rp17 juta, atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jelang PSU

BACA JUGA:Jelang Laga Krusial, Kluivert Optimistis Garuda Taklukkan Bahrain

Syaifullah

Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan