6 Terdakwa Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Divonis, Ada yang 10 Tahun Penjara

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.- Foto: Ist.-
Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, mereka harus menjalani tambahan 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Gaspol! HBA Gandeng Kreator Lokal Nekno-Dapit untuk Tarik Pemilih Muda
BACA JUGA:Pemuda Paiker Deklarasikan Dukungan Untuk JM-Fai
Misri (mantan Kadistamben Lahat)
Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harus mengganti kerugian negara sebesar Rp125 juta, atau jika tidak dibayar, ditambah hukuman 1 tahun kurungan.
Lepy Desmianti
Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Wajib mengganti kerugian negara Rp17 juta, atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jelang PSU
BACA JUGA:Jelang Laga Krusial, Kluivert Optimistis Garuda Taklukkan Bahrain
Syaifullah
Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.