2 Camat di OKI Jadi Tersangka Korupsi, Penunjukan Plt Tunggu Surat Kejari

Penunjukan Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur Tunggu Surat Kejari OKI, Terkait Camat jadi Tersangka.-Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jabatan Camat Pedamaran Timur dan Camat Mesuji Makmur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini kosong setelah kedua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri OKI telah menahan mereka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Pemerintah Kabupaten OKI berencana segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk kedua posisi tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Fredi Martonis, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri OKI sebelum melakukan penunjukan Plt.

“Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Kejari OKI yang menetapkan kedua camat sebagai tersangka. Setelah itu, baru bisa menunjuk Plt Camat untuk sementara waktu,” kata Fredi pada Minggu, 9 Maret 2025.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tol Palembang-Betung Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Pramono Lanjutkan Sumur Resapan Anies, Normalisasi Ciliwung Dikebut

Sebelumnya, Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bupati OKI diperlukan sebelum keputusan resmi mengenai Plt diumumkan. Ia menegaskan bahwa meskipun jabatan camat kosong, pelayanan di kecamatan tetap berjalan dengan baik melalui sekretaris camat yang sementara menjalankan tugas administratif.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka. Mereka adalah IT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora OKI, H selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora, serta dua mantan Bendahara Pengeluaran Dispora, yaitu M untuk periode Januari–Juni 2022 dan AS untuk periode Juni–Desember 2022.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, menyebut bahwa keempat tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun anggaran 2022. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Komisioner yang Jadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Digelar 19 April, ahapan Kampanye Segera Dimulai

“Penyidikan mengungkap adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan, termasuk pencairan anggaran fiktif. Dari 52 saksi yang diperiksa serta dokumen yang telah disita, kami menetapkan empat ASN sebagai tersangka,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Kejari OKI juga mencatat bahwa anggaran Dispora OKI tahun 2022 mencapai Rp14,57 miliar, dengan Rp6,53 miliar dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, serta Rp1,2 miliar untuk belanja modal. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar dana tersebut dikelola secara tidak tepat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi kasus ini, BKPSDM OKI menyatakan akan menonaktifkan sementara keempat tersangka dari status ASN mereka hingga ada kepastian hukum lebih lanjut. Antonius Leonardo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyusun surat resmi yang akan dikirim ke Kejari OKI untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Liverpool Dekati Milos Kerkez, Siap Tebus Rp 841 Miliar dari Bournemouth

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan