KPU OKI Surati Kejari Terkait Komisioner yang Jadi Tersangka Korupsi

KPU OKI surati Kejari terkait penetapan tersangka HI kasus dugaan korupsi Panwaslu. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI terkait status hukum salah satu komisionernya, HI, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI.

HI, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari OKI pada 6 Maret 2025. Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, SE, menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah administrasi setelah mengetahui perkembangan kasus ini.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Kejari OKI untuk meminta dokumen resmi terkait status penahanan HI. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menyampaikan laporan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Irsan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Digelar 19 April, ahapan Kampanye Segera Dimulai

BACA JUGA:Liverpool Dekati Milos Kerkez, Siap Tebus Rp 841 Miliar dari Bournemouth

Dampak Terhadap Kinerja KPU OKI

Dengan penahanan HI, Irsan mengakui bahwa kinerja KPU OKI bisa terdampak, mengingat peran strategis Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jika HI benar-benar menjadi tersangka dan tetap ditahan, tentu tugasnya akan sulit dilaksanakan secara maksimal. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat mengenai kemungkinan penggantian posisi tersebut," tambahnya.

Hingga saat ini, KPU OKI masih belum menerima keputusan terkait apakah posisi yang ditinggalkan HI akan segera diisi oleh pejabat pengganti atau tetap kosong sementara waktu.

BACA JUGA:242 Gol! Mohamed Salah Lampaui Legenda Liverpool Gordon Hodgson

BACA JUGA:Pemerintah Segera Terbitkan PP Penertiban Judi Online

Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018. Selain HI, tersangka lainnya adalah IH, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan kedua individu tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,72 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan