Kejati Sumsel Tahan Ridwan Mukti, Sita Uang Rp61,3 Miliar dari Kasus Korupsi Sawit

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas. -Foto: Fadly.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha perkebunan sawit secara ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/3/2025), tim penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lain. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, menyebutkan bahwa mereka adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011; ES, Direktur PT DAM pada 2010; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

"Dalam kasus ini, kelima tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang. Namun, untuk tersangka BA, penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Umaryadi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bangun 622 Rumah Bersubsidi untuk Personel Polri di Banyuasin

BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Selidiki Proyek Jalan Rp200 Miliar

Penyitaan Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan sawit seluas sekitar 5.974 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini merupakan bagian dari total 10.200 hektare yang dimiliki PT DAM. Kejati Sumsel juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Tidak hanya itu, uang sebesar Rp61,35 miliar turut disita dari PT DAM. Menurut Umaryadi, perusahaan tersebut menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada penyidik.

BACA JUGA:Stadion Patriot Bekasi Kebanjiran, Laga Persija Vs PSIS Batal

BACA JUGA:Patrick Kluivert Coret 2 Penyerang Andalan Timnas Indonesia

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Menurut penyelidikan, para tersangka diduga menerbitkan izin usaha perkebunan dan menguasai lahan negara secara ilegal seluas 5.974 hektare. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan sawit.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gerebek Kampung Narkoba di Desa Mengulak, Satu Tersangka Diamankan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan