Kejati Sumsel Tahan Ridwan Mukti, Sita Uang Rp61,3 Miliar dari Kasus Korupsi Sawit

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas. -Foto: Fadly.-

BACA JUGA:Buron e-KTP Paulus Tannos Masih Ditahan di Singapura, Pemerintah Indonesia Tunggu Pemulangan

Ridwan Mukti dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait penanganan kasus ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan