Dugaan Korupsi Peta Desa di Lahat: Kejari Terima Pengembalian Kerugian Rp50 Juta

Dugaan Korupsi Peta Desa di Lahat: Kejari Terima Pengembalian Kerugian Rp50 Juta.- Foto: Ist.-
BACA JUGA:Bantah Larangan Retret, PDIP: Megawati Minta Kepala Daerah Prioritaskan Rakyat
BACA JUGA:Pulang dari Akmil, 17 Kepala Daerah Sumsel Fokus Realisasi Program
Penyidikan dan Penggeledahan
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat serta kantor CV CDI pada 27 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.
Dua mantan pejabat di lingkungan DPMD Lahat, yakni mantan Kepala Dinas serta mantan Kepala Bidang, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kejari Lahat juga membagikan foto pemeriksaan kedua saksi di akun Instagram resminya, menunjukkan komitmen mereka dalam menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA:Pilkada Kacau! KPU Banjarbaru dan Empat Lawang Dapat Sanksi DKPP,
BACA JUGA:Liga Voli Korea 2025: Epic Comeback! Red Sparks Menang 3-2 atas Pink Spiders.
Menunggu Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, Kejari Lahat belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana ini.
Kajari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan publik menantikan hasil akhir dari kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara ini.