Bantah Larangan Retret, PDIP: Megawati Minta Kepala Daerah Prioritaskan Rakyat

Juru bicara PDIP, Ahmad Basarah menggelar konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (25/2) malam. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa Ketua Umum mereka, Megawati Soekarnoputri, tidak pernah melarang kepala daerah dari partainya untuk mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.

Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, menjelaskan bahwa Megawati hanya menginstruksikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.

Sebagai gantinya, mereka diminta segera bekerja dan melayani masyarakat setelah dilantik.

BACA JUGA:Pulang dari Akmil, 17 Kepala Daerah Sumsel Fokus Realisasi Program

BACA JUGA:Pilkada Kacau! KPU Banjarbaru dan Empat Lawang Dapat Sanksi DKPP,

“Ibu Megawati tidak melarang kader PDIP yang menjabat sebagai kepala daerah untuk menghadiri retret. Namun, beliau menekankan agar mereka terlebih dahulu turun ke lapangan dan mendengar langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Basarah dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/2) malam.

Basarah menambahkan bahwa kepala daerah dari PDIP diharapkan segera melaksanakan program-program prioritas yang menjadi fokus utama partai. Beberapa di antaranya adalah pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, penanganan stunting, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pangan bergizi bagi rakyat.

“Kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat sangat penting agar mereka dapat langsung bekerja dan memastikan program prioritas berjalan efektif,” lanjutnya.

BACA JUGA:Liga Voli Korea 2025: Epic Comeback! Red Sparks Menang 3-2 atas Pink Spiders.

BACA JUGA:Ahli Feng Shui Ramalkan Timnas Indonesia Bersinar di Tangan Patrick Kluivert

Menurut Basarah, sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri. 

Oleh karena itu, kepala daerah dari PDIP harus dapat menyelaraskan program di daerah masing-masing dengan kebijakan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan lokal.

Menanggapi kepala daerah yang sudah lebih dulu mengikuti retret di Magelang, Basarah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kementan: KPK Dalami Peran Eks Sekretaris Barantan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan