Dugaan Korupsi Rp26,9 Miliar, KPK Diminta Ungkap Otak Korupsi PLTU Bukit Asam

KPK diminta segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi PLTU Bukit Asam yang merugikan negara. -Foto: Ist.-

Praktisi hukum Andrean Saefudin mengingatkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka utama dalam kasus ini. "KPK harus segera bergerak, jangan selesai di tiga tersangka," tegas Andrean.

Berdasarkan berbagai pendapat dari aktivis, mantan penyidik, dan praktisi hukum, KPK diharapkan untuk segera mengungkap siapa yang sebenarnya menjadi otak dari kasus korupsi ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Penuntasan kasus ini tidak hanya akan memperkuat citra KPK sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi serupa di masa depan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPK dapat pulih dan lembaga ini dapat terus berfungsi sebagai benteng pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan