Anggota PPS dan Sekretariat di 2 Kecamatan di Banyuasin Belum Terima Gaji

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Legar Saputra. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Dibayangi Regulasi UEFA, Klub-Klub Premier League Harus Buat Keputusan Sulit

BACA JUGA:Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote

Selain itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menyarankan agar KPK tidak berhenti pada tiga tersangka yang tengah menjalani proses persidangan. 

"KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini incracht. Penyidik bisa mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Yudi juga menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini tidak terkait dengan politik, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih mudah dan komprehensif. 

"Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru," lanjutnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Minta AKBP Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Pengadilan

BACA JUGA:Bersama Pemerintah Sumsel, Dinas Pariwisata OKUS Monev Sejumlah Titik Wisata

Praktisi hukum Andrean Saefudin mengingatkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka utama dalam kasus ini. "KPK harus segera bergerak, jangan selesai di tiga tersangka," tegas Andrean.

Dengan berbagai pendapat dari aktivis, mantan penyidik, dan praktisi hukum, KPK diharapkan untuk segera mengungkap siapa yang sebenarnya menjadi otak dari kasus korupsi ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. 

Penuntasan kasus ini tidak hanya akan memperkuat citra KPK sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa depan.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPK diharapkan dapat pulih, dan lembaga ini terus berfungsi sebagai benteng pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan