Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Danyon Brimob Resimen 4 Resmi Dipecat

Divpropam Polri memutuskan memecat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas insiden Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. -Foto: TV Radio Polri.-
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae dari jabatannya sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Keputusan itu diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.
BACA JUGA:Laga Perdana Championship Kontra Persikad Depok, Sumsel United Benahi Sektor Pertahanan
BACA JUGA:Naturalisasi ‘Pangeran Depok’ Rampung, Miliano Jonathans Siap Perkuat Timnas
Vonis PTDH untuk Pelanggaran Berat
Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual yang disiarkan TV Radio Polri, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp Miliar di Disperkimtan, 7 Ketua RT Kembali Diperiksa Kejari
BACA JUGA:2 Dari 11 Pelaku Aksi Kerusuhan di Gedung DPRD Sumsel dan Pos Ditlantas Positif Narkoba
7 Anggota Brimob Terlibat
Kasus tersebut juga menyeret tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Propam Polri membagi pelanggaran ke dalam dua kategori: berat dan sedang.
Selain Kompol Cosmas, pengemudi rantis Bripka Rohmat juga dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lainnya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Keuangan PT BSS & PT SAL
BACA JUGA:80 Pelajar di OKI Keracunan MBG, Pemkab Lakukan Evaluasi
Konsekuensi Hukum dan Etik
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH sekaligus proses pidana. Sedangkan untuk kategori sedang, sanksi akan diputuskan KKEP, mulai dari penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Mabes Polri sebelumnya sudah menahan seluruh personel yang terlibat dalam tragedi tersebut. Langkah cepat ini disebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin dan memulihkan kepercayaan publik.
Tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan menjadi sorotan luas dan menambah catatan kelam penanganan aksi demonstrasi. Publik kini menanti tindak lanjut hukum terhadap para personel yang dinyatakan melanggar.