Stok Motor Listrik Menumpuk, Konsumen Tunggu Kepastian Subsidi

Ilustrasi motor listrik.-Foto ;ist-

Kriteria Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Pada tahun 2024, subsidi diberikan dengan syarat:

TKDN Minimal 40%: Motor harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setidaknya 40%.

Diproduksi di Indonesia: Subsidi hanya berlaku untuk motor yang dirakit atau diproduksi di dalam negeri.(arl)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan