Sidang Ijazah Palsu Kades, Massa Desak Hakim Putuskan Bebas

Ratusan massa dari Desa Pematang Panggang OKI sampaikan tuntutan di kantor PN Kayuagung. .-Foto : Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG - Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin (8/9/2025). Mereka menggelar aksi damai menuntut pembebasan Kepala Desa (Kades) Ibrahim, yang tengah menjalani persidangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
BACA JUGA:Giliran Tiga ASN Dipanggil, Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Disperkimtan
BACA JUGA:Sidang Korupsi Peta Desa, Penasihat Hukum Singgung Peran ASN Lain
Tuntutan Warga: Kades Korban Sindikat
Massa berangkat menggunakan bus dan mobil pribadi menuju Kayuagung, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke PN Kayuagung sambil membawa spanduk. Mereka menilai Ibrahim tidak bersalah dan hanya menjadi korban sindikat ijazah palsu.
“Kami minta Kades kami dibebaskan dari semua tuntutan. Beliau hanya korban sindikat ijazah yang terstruktur,” tegas koordinator aksi, Indra Purwanto.
Warga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, bahkan membebaskan Ibrahim agar bisa melanjutkan masa jabatannya hingga selesai.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, MAN 01 OKUS Gelar Fashion Show Busana Muslim
BACA JUGA:Masuk ke Pelosok Desa, Puskesmas Buay Pemaca Cek Kesehatan Siswa
Aspirasi Disampaikan ke PN Kayuagung
Perwakilan warga, Yusuf, menyampaikan langsung aspirasi di hadapan Ketua PN Kayuagung dan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto. Menurutnya, tuntutan jaksa terhadap Ibrahim yang mencapai 1 tahun 3 bulan penjara terlalu berat.
“Kami mohon putusan bebas, atau setidaknya hukuman percobaan. Kades sudah banyak membangun desa kami,” kata Yusuf.
Warga juga menegaskan dukungan agar Ibrahim tetap menjabat sebagai Kades, karena keberadaannya dianggap membawa manfaat nyata bagi pembangunan desa.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek BSA Bantu Warga Tingkatkan Produksi Jagung
BACA JUGA:Harga Jual Pinang di OKU Selatan Berangsur Mengalami Kenaikan
Proses Hukum Masih Berlanjut
Sebelumnya, Ibrahim resmi ditahan oleh Kejari OKI setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejati Sumsel. Ia didakwa melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.