KPK Beberkan Alasan Penetapan Sejen PDIP Sebagai Tersangka

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan usai Hasto merubah petitum dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. -Foto: Ayu Novita.-

"Dalil pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Desember 2024 yang menggunakan alat bukti yang diperoleh dari perkara lain," ujar kuasa hukum Hasto.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam perkara ini. Namun, perdebatan terkait keabsahan penggunaan alat bukti dari perkara lain tetap menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:BAPPERIDA OKU SELATAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA SEHAT TINGKAT NASIONAL 2025

BACA JUGA:Dampak Pemangkasan APBN 2025, Proyek IKN Belum Ada Progres

"Meski terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, kami memastikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk menjerat pemohon sebagai tersangka dalam kasus ini," pungkas perwakilan KPK.

Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Hasto Kristiyanto untuk menghadapi penetapan status tersangka tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan