KPK Beberkan Alasan Penetapan Sejen PDIP Sebagai Tersangka
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/0837dd5943d564a54ae0798bb9a89cb7.jpg)
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan usai Hasto merubah petitum dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum mengungkapkan dasar penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
KPK menyatakan bahwa bukti permulaan yang ditemukan dalam proses penyidikan mengindikasikan keterlibatan Hasto dalam sejumlah tindakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah diduga telah menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio Fridelina dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, pemohon bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah terindikasi melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total sejumlah Rp1,25 miliar," ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK.
Selain dugaan suap, Hasto juga disebut berperan dalam upaya mengubah komposisi anggota legislatif dengan memerintahkan Rizky Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, sehingga posisi tersebut dapat diisi oleh Harun Masiku.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Rombak Habis Pasar Saka Selabung
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Strategis Asistensi Kajian Lingkungan
"Pemohon diduga telah memberi perintah kepada Rizky Aprilia agar mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, sehingga memberikan kesempatan bagi Harun Masiku untuk menggantikannya di DPR RI," tambahnya.
Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Hasto turut andil dalam penyusunan kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota DPR RI.
"Pemohon memberikan instruksi kepada Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 dan menyusun surat permohonan pelaksanaan putusan tersebut," jelas KPK.
Lebih lanjut, Hasto juga diketahui telah menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan judicial review serta permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung.
Bukti yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka mencakup keterangan saksi, dokumen-dokumen relevan, serta bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.
BACA JUGA:Personel Polres Kawal Ketat Penetapan Pemenang Pilkada di KPU
BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan tersebut dengan menyebut bahwa bukti yang digunakan oleh KPK dalam penyidikan berasal dari kasus lain.