Gugatan HNU-Lia Ditolak MK, Edison-Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam sengketa Pilkada Muara Enim 2024 karena melewati batas waktu pengajuan. Dengan putusan ini, Edison-Sumarni resmi menang dan bersiap memimpin Muara Enim periode 2025-2030. -Foto: Ist.-

Berbagai dugaan pelanggaran, seperti daftar pemilih tetap (DPT) ganda, surat suara tidak sah, serta dugaan penggelembungan suara, telah diselidiki oleh Bawaslu Muara Enim dan tidak ditemukan bukti pelanggaran yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada.

BACA JUGA:Bersama Sektoral, Satlantas Polres OKUS Gelar Operasi Gabungan

BACA JUGA:Kemenag Berikan Penguatan Aplikasi Siaga Bagi Guru PAI

"Permintaan PSU harus didukung dengan bukti kuat, bukan sekadar asumsi. Sayangnya, bukti yang mereka ajukan tidak cukup untuk memperkuat tuntutan," tegas Putu.

Edison-Sumarni Siap Dilantik

Dengan keputusan MK yang menolak gugatan dari Nasrun-Lia, hasil penetapan KPU Muara Enim yang memenangkan pasangan Edison-Sumarni kini telah berkekuatan hukum tetap. Pasangan nomor urut 02 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2025-2030.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan