Sidang Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo: 5 Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus pembunuhan sesama penghuni rutan Pakjo Palembang hadir diruang sidang PN Palembang. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Blok Hunian Napi Lapas Kelas IIB Muaradua Kena Razia
Ketika korban gagal menemukan jarum tato, Andika Rahmadita marah dan memukul kepala korban. Selanjutnya, terdakwa lain, seperti Arjuna, Yusuf, Wahyu, dan Hendra, ikut menganiaya korban, memukul, menendang, dan menginjak tubuh korban meski sudah terkapar di lantai.
Penganiayaan berlanjut hingga korban tidak bergerak lagi, mengeluarkan suara kesakitan, dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Atas tindakan ini, para terdakwa dihadapkan dengan tuntutan pidana yang berat, dengan keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan melalui keputusan hakim yang adil.