Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo Dituntut 13 Tahun Penjara

--

Karena tidak ditemukan, korban mengalami penganiayaan secara brutal oleh para terdakwa. Dipukul, ditendang, dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tubuhnya terkapar.

Bahkan, ketika korban sudah tidak berdaya dan mengeluarkan suara merintih, terdakwa Muhammad Yusuf memerintahkan untuk membungkam mulutnya dengan kain.

Sekitar pukul 00.50 WIB, terdakwa Arjuna menyuruh terdakwa Hendra Gunawan membangunkan korban, namun korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

BACA JUGA:Asa Tersisa Si Becak Kayuh Diantara Digitalisasi Transportasi

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Rantau Nipis, OKU Selatan

BACA JUGA:Geger, Warga Banding Agung Temukan Mayat di Aliran Irigasi

Para terdakwa kemudian memberi tahu petugas Rutan Pakjo, dan korban sempat dilarikan ke RS Siti Khodijah Palembang, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Sidang Ditunda untuk Pembelaan Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.

 

Sidang ini menjadi perhatian publik karena mengungkap kekerasan di dalam rutan yang berujung pada kematian tahanan. Masyarakat menanti putusan akhir dari majelis hakim terhadap kasus ini. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan