Jaksa Tuntut Mati 3 Pembunuh Pegawai Koperasi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Keputusan

--

Setelah itu, jasad korban dikuburkan di belakang gedung distro dan dicor semen untuk menghilangkan jejak.

Tak hanya membunuh, ketiga terdakwa juga merampas uang Rp5 juta, handphone, dan sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

Mereka sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Majelis Hakim Diminta Menjatuhkan Vonis Serupa

Jasmadi berharap majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arif, SH, MH, dapat menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. “Kami berharap majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana mati sesuai tuntutan jaksa,” tegasnya.

BACA JUGA:Putri Kasat Intel Polres Bakal Tampil di Ajang Puteri Pertiwi Indonesia di Jakarta

BACA JUGA:Minim Tempat Sampah, Warga Suka Maju Berharap Ada Penyediaan Tempat Sampah

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Komitmen Bentuk Generasi Emas, Melalui Jaksa Masuk Sekolah

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, baik secara tertulis melalui penasihat hukum maupun secara langsung.

Sementara itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Sebaliknya, perbuatan mereka tergolong sadis, keji, dan dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang.

 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan