Kasus Korupsi Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Palembang Kembali Diperiksa
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 31 Jan 2025 - 23:29
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
Manipulasi data objek tanah
Pemalsuan identitas dalam surat keterangan
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami informasikan," pungkas Vanny.