Kasus Korupsi Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Palembang Kembali Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, terus berlanjut.
Pada Kamis (31/1/2025), Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017, Kurniawan, kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa Kurniawan merupakan salah satu dari lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Pelayanan Persampahan
BACA JUGA:Dalam Sepekan, 3 Anak Jadi Korban Tenggelam di Ogan Ilir
"Hari ini penyidik memeriksa lima saksi, termasuk mantan Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017," ujar Vanny.
Selain Kurniawan, saksi lain yang diperiksa adalah:
LM (Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara BPKAD Sumsel)
PM (Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang)
SR (Kaban Bapenda Kota Palembang periode 2016-2019)
AS (Kasubag Keagrariaan pada Sekretariat Daerah Kota Palembang periode 2013-2017)
BACA JUGA:Istana Sebut Keanggotaan BRICS Tak Berarti Tinggalkan Hubungan dengan Amerika dan Uni Eropa
BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2024, DPR Akan Bahas Kepastian Tanggal dengan KPU dan Kemendagri
Menurut Vanny, pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan serta melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka utama, yakni: