Kasus Korupsi Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Palembang Kembali Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
Harobin Mustofa (mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016)
Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang)
Usman Goni (kuasa penjual aset)
BACA JUGA:Indonesia Puasa Gelar di 3 Turnamen BWF 2025, Waketum I PBSI Taufik Hidayat Kecewa
BACA JUGA:Pemain Baru Timnas Indonesia Ole Romeny Ngaku Tak Sabar Bergabung
Perkembangan Penyidikan
Dua dari tiga tersangka telah diperiksa oleh penyidik, sementara satu tersangka belum dapat diperiksa karena alasan kesehatan.
"Tersangka yang belum diperiksa sedang sakit. Namun, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Vanny.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.
BACA JUGA:Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan Abraham Samad ke KPK
BACA JUGA:Shopee Bakal Prioritaskan Produk Made in Indonesia
Modus yang digunakan dalam korupsi ini diduga melibatkan:
Penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan