Kamis, 11 Sep 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
OKU Raya
Sumsel
Dunia
Krypto
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
PNS Dilarang Mengajukan Pindah Minimal 10 Tahun
Reporter:
HOS
|
Editor:
HOS
|
Minggu , 26 Jan 2025 - 19:15
--
pns dilarang mengajukan pindah minimal 10 tahun jakarta - kepala badan kepegawaian negara (bkn) zudan arif fakrulloh menegaskan asn dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun. asn, termasuk pns diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon asn. penegasan ini diberikan lantaran masih banyak pns muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman. "contohnya untuk pengadaan casn 2024, telah diatur lewat peraturan menteri panrb 06/2024 pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan asn harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi pns. jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegas zudan dalam menjalankan pekerjaannya, zudan mengingatkan pns muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. asn muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. kemudian menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya "asn muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi asn," tambahnya. terakhir, para asn muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. asn muda dapat menjadi asn yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. dengan demikian, diharapkan asn muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif. "kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tandas zudan.
«
1
2
Tag
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran HARIAN OKU SELATAN, KAMIS 11 SEPTEMBER 2025
Berita Terkini
Ready or Not Laris di Konsol, Tembus 3 Juta Kopi Terjual
Games
1 jam
Alasan Mengapa Altcoin Sei Network Layak Dilirik Investor
Krypto
1 jam
BNB Cetak Rekor Tertinggi US$906, Binance Gandeng Franklin Templeton
Krypto
1 jam
Harga Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano September 2025, Skutik Klasik Modern Jadi Primadona
Otomotif
1 jam
Yamaha Indonesia Uji Sistem Tukar Baterai Motor Listrik, Belum Mulai Dijual
Otomotif
1 jam
Samsung Galaxy S25 FE Segera Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 9,9 Juta
Teknologi
2 jam
Huawei Pura 80 Series Segera Rilis di Indonesia, Usung Kamera Terbaik Dunia
Teknologi
2 jam
Samsung Rangkul Gen Z Pecinta Lari, Galaxy Watch 8 Punya AI Coach Pribadi
Teknologi
2 jam
Spesifikasi PC dan Laptop untuk Main Football Manager 26, RAM 4GB Sudah Cukup
Games
2 jam
Prajurit TNI AL Amankan Sabu dan Puluhan Botol Miras Ilegal di Perbatasan Malaysia
Berita Utama
20 jam
Berita Terpopuler
Kejari OKUS Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora, Diduga Rugikan Negara Rp913 Juta
Berita Utama
1 hari
Delapan Siswa OKU Selatan Lolos Semi Final OSN 2025
OKU Selatan
23 jam
Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Kepala dan Kabid Dispora Kabupaten OKU Selatan
OKU Selatan
23 jam
Terkait Kasus Dispora OKUS, Kuasa Hukum AI Ungkap Ada Aliran Dana 30 Persen ke Oknum Pejabat
OKU Selatan
23 jam
Kasus Suap IUP, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna
Berita Utama
20 jam
Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD
Sumsel
21 jam
Berita Pilihan
Kejari OKUS Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora, Diduga Rugikan Negara Rp913 Juta
Berita Utama
1 hari
Dugaan Setoran 30 Persen, Kuasa Hukum Buka Suara: Ada Oknum Pejabat Aktif di OKUS Terlibat?
Berita Utama
1 hari
Wabup OKU Selatan Tegaskan Komitmen Kelola SDA dan Tingkatkan Kemandirian Daerah
Berita Utama
1 hari
Apple Event 2025: iPhone 17 Series Siap Meluncur dengan Desain ‘Awe-Dropping’
Teknologi
1 hari
Ucapan Sehari-hari Jadi Cermin Kepribadian, Begini Kata Ahli
Opini
1 hari