Terkait Kasus Dispora OKUS, Kuasa Hukum AI Ungkap Ada Aliran Dana 30 Persen ke Oknum Pejabat
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, AI, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan atas dugaan Korupsi. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan berinisial AI kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum tersangka menyebut adanya aliran dana hingga 30 persen yang diduga mengalir ke oknum pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Kepala dan Kabid Dispora Kabupaten OKU Selatan
BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi
AI dan DAR Resmi Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan secara resmi menahan AI bersama tersangka lainnya berinisial DAR pada Rabu, 10 September 2025. Keduanya kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M. Firdaus, SH., MH., kuasa hukum AI, mengatakan bahwa pihaknya hadir bersama keluarga untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus dukungan moral kepada kliennya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendukung penuh agar proses ini dijalankan dengan rasa tanggung jawab. Kami juga mendorong Kejari OKU Selatan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Firdaus.
BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup
BACA JUGA:Bupati Abusama: Peringatan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah
Dugaan Setoran 30 Persen ke Pejabat Aktif
Lebih jauh, Firdaus mengungkap adanya dugaan permintaan setoran sebesar 30 persen dari setiap UPTD di OKU Selatan pada periode 2022–2023. Dugaan ini disampaikan melalui rapat tertutup saat itu, termasuk melibatkan instansi Dispora.
“Dana tersebut diduga dialirkan melalui bagian keuangan Pemkab OKU Selatan dan diteruskan oleh bendahara Dispora. Bahkan ada indikasi aliran dana ke pihak dewan. Kami meminta penyidik menelusuri sesuai dengan keterangan BAP klien kami,” jelas Firdaus.
BACA JUGA:Asisten I OKU Selatan Lepas Peserta OSN ke Palembang
BACA JUGA:Bendungan Tiga Dihaji Ditargetkan Beri Manfaat, Pemda OKU Selatan Perhatikan Dampak Sosial
Respons Kejari OKU Selatan
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., menyatakan pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada perkara pokok. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika ditemukan bukti kuat.
“Yang pasti, kita proses dulu perkara ini. Terkait kemungkinan penambahan tersangka, nanti akan dibuktikan dalam persidangan berdasarkan saksi dan alat bukti,” tegas Beni.
